Pembatalan Larangan Ekspor Batu Bara Masih Menuai Kontroversi

Image title
14 Januari 2022, 19:02
ekspor batu bara, batu bara, dmo batu bara, harga batu bara
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
Suasana saat pekerja beraktivitas di tempat penumpukan sementara batu bara, Muarojambi, Jambi.

"Kalau pemerintah tidak melakukan yang tepat untuk amankan pasokan dalam negeri dan mengizinkan ekspor salah. Karena UU menyatakan harus dipenuhi energi dalam negeri kemudian baru ekspor," ujar Fabby.

Sementara, laporan PLN saat ini menyatakan pasokan batu bara untuk PLTU telah mencukupi 15 hari operasi (HOP). Dengan kondisi tersebut, maka tidak ada alasan bagi pemerintah menunda ekspor perusahaan tambang yang telah memenuhi komitmen DMO nya.

"Ini fair, ketentuan ekspor dikaitkan dengan kewajiban DMO. Jadi ketika diberikan izin ekspor terhadap perusahaan perusahaan yang sudah memenuhi DMO adalah sesuatu yang fair. Karena mereka sudah memenuhi UU. Alasan kedua juga, PLN sudah terpenuhi," ujarnya.

Selain itu, tidak seluruhnya produksi batu bara nasional memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan untuk pembangkit listrik PLN. Terutama jika itu adalah batu bara dengan kalori tinggi. "Kalau seperti itu kan wajar juga karena gak dibeli dalam negeri. Sementara mereka kan sudah menambang sudah masuk kapal siap ekspor," ujarnya.

Kementerian ESDM sebelumnya memastikan hanya 18 kapal muatan batu bara yang mendapat izin berlayar menuju negara tujuan ekspor. Sebelumnya, pemerintah bersiap memberikan izin ekspor untuk 37 kapal yang dalam proses muat.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang diterima Katadata.co.id. Surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 13 Januari ini ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Dalam isi surat tersebut, pemberian izin ekspor bagi 18 kapal dilakukan lantaran telah memuat batu bara dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang telah memenuhi DMO 2021 sebesar 100% atau lebih.

Kementerian ESDM menegaskan kembali, pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri berlaku bagi PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut," isi surat tersebut, dikutip Jumat (14/1).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...