Swasta Kesulitan Pasang PLTS Atap, ESDM Akan Revisi Aturan

Muhamad Fajar Riyandanu
20 April 2022, 12:33
PLTS, PLN, ESDM
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Teknisi melakukan pemeriksaan rutin pada panel surya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di PT Surya Energi Indotama, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022).

Dalam pasal 5 (2) Permen 26 tahun 2021, untuk calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Pemegang lUPTLU selain Badan Usaha Milik Negara, kapasitas Sistem PLTS Atap yang akan dipasang dibatasi oleh sistem ketenagalistrikan setempat yang dideklarasikan oleh Pemegang lUPTLU.

Fabby menambahkan, ketidakpatuhan PLN terhadap pelaksanaan Permen 26 tahun 2021 akan menciptakan ketidakpercayaan publik kepada Pemerintah yang dapat menurunkan peluang investasi energi baru dan terbarukan, termasuk PLTS.

“Mitsubhisi itu kan mereka sudah menyesuaikan 10 MW itu dengan kurva bebannya. Tapi sama PLN tetap aja dihambat. Bukan hanya Mitsubhisi, seperti Indo Liberty itu perusahaan multinasional pasang 11 MW juga terhambat,” jelas Fabby.

Sebelumnya Corporate Strategy General Manager Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, Diantoro Dendi, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap pada April 2021 dengan memenuhi berbagai persyaratan dan aspek teknis yang diminta PLN.

Permohonan tersebut baru direspons PLN sembilan bulan kemudian yakni pada 26 Januari 2022, dan dengan tambahan persyaratan/permintaan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap. "Sampai hari ini kami belum menjawab draf proposal dari PLN, sampai kami mendapat kejelasan. Belum terjadi titik temu," kata dia dalam Media Briefing Asosiasi Energi Surya Indonesia, Selasa (15/2).

Diantoro membeberkan beberapa persyaratan tambahan dari PLN tersebut di antaranya kapasitas maksimal PLTS atap untuk Mitsubishi hanya sebesar 1,75 megawatt peak (MWp). Jika mengacu pada Permen PLTS atap, pelanggan dapat memasang hingga 100% kapasitas sambungan ke PLN. Kemudian PLN juga meminta pengoperasian PLTS atap dibatasi pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Dalam aturan terbaru juga tidak mengatur pembatasan operasional PLTS atap.

Terakhir, PLN juga meminta tarif ekspor impor listrik dari unit PLTS atap Mitsubishi hanya sebesar 65%. Padahal dalam aturan baru tarif ekspor impor PLTS atap ditetapkan 100% yang dapat diperhitungkan untuk mengurangi tagihan listrik dari PLN.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...