BPH Migas Catat Penyelewengan BBM Bersubsidi Capai 327 Ribu Liter
Erika mengatakan pihak BPH Migas telah mengajukan sejumlah revisi aturan yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi. Salah satunya yakni memperjelas kriteria konsumen yang berhak mendapatkan jatah BBM jenis Pertamax dan Solar bersubsidi.
“Di lampiran Perpres 191 sudah kami proses dan kami ajukan revisi untuk menjaga pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, BPH Migas juga sudah mengusulkan penambahan kuota untuk Pertalite dan Solar Bersubsidi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kemenkeu akan memutuskan mekanismenya, umumnya untuk penambahan kuota dan subsidi itu biasanya dengan APBN-P,” jelas Erika.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Pengembangan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Montty Girianna, mengatakan pihaknya sudah melakukan uji coba subsidi tertutup yang diharapkan dapat mempermudah penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran.
Adapun uji coba ini sudah dilaksanakan di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat seperti, Cianjur, Tasikmalaya dan Cirebon. “Tentu ini masih kami lihat kekurangan dan apa yang harus kami perbaiki. Akan dilaksanakan (secara menyeluruh), tapi kapan? Mungkin secepatnya,” kata Montty.
Uji coba rencananya akan diperluas ke daerah di luar Pulau Jawa seperti wilayah di Pulan Sumatera. “Kami baru uji coba di Jawa Barat yang karakteristiknya beda dengan wilayah Sumatera," tukas Montty.