PP-Elnusa Garap Proyek Cisem Senilai Rp 1,17 T Usai Mandek 16 Tahun

Muhamad Fajar Riyandanu
18 Mei 2022, 11:14
proyek cisem, kementerian esdm, elnusa, ptpp,
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi proyek pipa gas.

Baik instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar sepanjang ruas jalur pipa terkait dengan kemudahan proses perizinan, antara lain izin pemanfaatan Ruas Milik Jalan (Rumija) - BPJN, izin pemanfaatan sebagian lahan TOL - Ditjen Bina Marga dan perlintasan sungai - BBWS serta perizinan pelintasan KAI.

Sebagaimana diketahui, Proyek Pembangunan Pipa Gas Bumi Ruas Cirebon-Semarang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini dilaksanakan melalui Kontrak Tahun Jamak (multi-years contract) Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023, dan menggunakan mekanisme Kontrak Rancang dan Bangun (Design and Build).

Sempat Mandek Belasan Tahun

Proyek ini sejatinya dimulai pada 2006. Pemerintah menunjuk PT Rekayasa Industri (Rekind), sebagai pemenang lelang, untuk menggarap proyek ini. Namun proyek ini mandek selama belasan tahun. Hingga pada Oktober 2020 Rekind menyatakan mundur dari proyek Cisem.

Kemudian Menteri ESDM Arifin Tasrif mengeluarkan surat bernomor T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021 yang meminta agar proyek pipa gas Cisem digarap dengan dana APBN.

Pasalnya, menurut Arifin penetapan calon pemenang lelang urutan kedua yakni PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dengan syarat dan ketentuan keekonomian yang sama pada saat lelang tahun 2006 berpotensi membuat proyek tidak akan terlaksana.

Ini karena, volume pasokan dan kebutuhan gas yang disyaratkan keekonomian proyek tidak dapat dipenuhi. Kedua, terjadinya gagal bangun dalam hal tidak terdapat penyesuaian syarat dan ketentuan (terms and conditions) sesuai dengan kondisi sekarang.

Selain itu, keputusan ini juga untuk mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobogan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang.

Dengan adanya Perpres tersebut maka diperlukan percepatan penyelesaian pembangunan pipa gas Cisem. Arifin menyebut dengan anggaran APBN, maka penetapan toll fee hanya didasarkan pada biaya operasi dan maintenance.

Hal tersebut dinilai akan sangat mendukung harga jual gas yang terjangkau untuk konsumen serta mendukung perkembangan industri yang berdaya saing. Untuk itu, Kementerian ESDM memutuskan, sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2004, untuk membangun pipa gas bumi ruas transmisi Cirebon-Semarang dengan skema APBN.

"Perlu untuk dicatat dan menjadi perhatian, bahwa Perpres No 79 tahun 2019 belum ada pada saat pelelangan ruas ini dilakukan. Keputusan Kementerian ESDM dilandasi adanya Perpres tersebut, khususnya untuk percepatan pembangunan infrastruktur," demikian isi surat yang dikutip Katadata.co.id, Jumat (9/4/2021).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...