Tarif Listrik Pelanggan Mampu dan Pemerintah Naik, Berikut Rinciannya

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Juni 2022, 12:05
tarif listrik, pln,
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pemerintah menaikkan tarif listrik bagi pelanggan mampu dan instansi pemerintahan serta penerangan jalan mulai 1 Juli 2022.

Darmawan menyebut, tidak dianaikkannya tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka inflasi. Penyesuaian atau penaikkan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018 mengenai ketentuan penyesuaian tarif.

"Untuk golongan bisnis dan industri tidak dilakukan penyesuaian tarif karena dipertimbangkan untuk mendorong perekonomian. Mereka baru pemulihan pascapandemi dan kami tidak menaikkan tarifnya," sambung Darmawan.

Dia menambahkan, penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat dan menekan laju inflasi. Ia menyebut, sejak tahun 2017 hingga 2021, pemerintah telah mengeluarkan subsidi untuk listrik sekitar Rp 234 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun.

Mayoritas dari subsidi yang dikeluarkan oleh pemeritah dinilai tidak tepat sasaran karena sejumlah rumah tangga golongan ekonomi mampu juga menjadi penerima dari jatah subsidi listrik. Sepanjang 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

"Dalam proses itu ada porsi kompensasi yang ternyata kurang tepat sasaran yaitu diterima oleh rumah tangga atau ekonomi yang tingkatannya mapan," ujar Darmawan.

Darmawan menjelaskan, kenaikan tarif listrik dihitung dari adanya kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang dihitung dari nilai kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara.

Pada kesempatan tersebut, Darmawan menyampaikan, tiap kenaikan harga sebesar US$ 1, berakibat pada kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. "Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," tukas Darmawan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...