Kenaikan Tarif Listrik Jadi Momentum Untuk Genjot Pemasangan PLTS Atap
Kenaikkan tarif listrik untuk kelompok rumah tangga mampu dengan daya 3.500-6.600 volt ampere (VA) ke atas dinilai dapat menjadi momentum untuk menggenjot pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.
Tarif listrik untuk golongan rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA) dengan 1,7 juta pelanggan, dan R3 (6.600 VA ke atas) sebanyak 316 ribu pelanggan, naik dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Dengan begitu, ada sekira 2 juta rumah tangga yang akan mengalami kenaikan tagihan listrik.
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa, mengatakan 2 juta rumah tangga yang terdampak bisa mengurangi beban biaya imbas kenaikan tarif listrik melalui pemasangan PLTS atap. Menurut dia, penghematan listrik dengan menggunakan PLTS atap bisa mencapai 25-30%.
"Sisanya masih berlangganan listrik dari PLN. Jadi, di satu sisi penjualan PLN tetap tumbuh untuk penggunaan listrik di malam hari," kata Fabby kepada Katadata.co.id, Selasa (14/6).
Hingga saat ini, ada sekitar 6.000 pelanggan PLN yang memasang PLTS atap dengan kapasitas mencapai 53 MW. Adapun mayoritas berasal dari sektor bisnis dan industri. "Yang rumah tangga itu kecil, rata-rata pasang 2 sampai 3 kWh. Atapnya juga gak cukup," sambung Fabby.
Menurut Fabby, tren penggunaan PLTS atap akan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Ini akan berdampak pada biaya penyediaan listrik dari PLTS atap yang lebih murah daripada suplai listrik dari PLN. Apalagi biaya penyediaan listrik PLN akan terus meningkat seiring dengan kenaikan harga energi dunia.
"Dalam jangka panjang PLTS Atap akan jauh lebih murah karena biaya produksi listrik PLN sudah berada di atas tarif sekarang ini dan ke depan akan jadi lebih mahal dengan kenaikan harga energi," ujarnya.
Guna memasifkan pemasangan PLTS atap, Fabby berharap implementasi Permen ESDM Nomor 26 tahun 2021 dapat dilaksanakan oleh PLN. Fabby merasa masih minimnnya pengguna PLTS atap lantaran PLN membatasi pemasangan maksimal 10-15% dari total kapasitas terpasang.
"Permen ESDM itu menurut saya bagus, supaya mendorong implementasi instalasi PLTS atap hingga 100%. dari total kapasitas terpasang," kata Fabby. Simak perkembangan jumlah pengguna PLTS atap pada databoks berikut:
Kementerian ESDM bersama PLN resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. Kenaikan tarif listrik juga diterapkan pada gedung-gedung pemerintah yang akan berlaku pada 1 Juli 2022.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan tarif listrik bagi golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal serupa juga diberlaku bagi golongan bisnis dan industri dengan yang mencakup seluruh golongan daya listrik.
Darmawan menyebut, tidak dinaikkannya tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka inflasi. Penyesuaian atau penaikkan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018 mengenai ketentuan penyesuaian tarif.
"Untuk golongan bisnis dan industri tidak dilakukan penyesuaian tarif karena dipertimbangkan untuk mendorong perekonomian. Mereka baru pemulihan packa pandemi dan kami tidak menaikkan tarifnya," kata Darmawan kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta pada Senin (13/6).
Adapun kenaikan tarif listrik akan diterapkan pada 13 golongan itu, diantaranya R2: 3.500 VA - 5.500 VA, R3: 6.600 VA, 200 kVA. P1: 6.600 VA - 200 kVA dan P3 serta P2: 200 KVA. "Kami mengoreksi bantuan pemerintah agar tepat sasaran agar tidak lagi dinikmati oleh keluarga mampu," sambung Darmawan.
Lebih lanjut, kata Darmawan, dampak penyesuaian tarif listrik yang akan mulai berlaku 1 Juli 2022 ini akan berdampak pada inflasi yang rendah di kisaran 0,019% dan akan menghemat kompensasi senilai Rp 3,09 triliun.