DPR Menilai Pemerintah Tak Serius Perbaiki Iklim Investasi Migas

Muhamad Fajar Riyandanu
15 Juni 2022, 13:46
ruu migas, migas, dpr
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana saat memberikan masukan kepada Forum Grup Discussion Kadin mengenai RUU Migas di Jakarta.

DPR menilai pemerintah tidak serius dalam memperbaiki iklim investasi minyak dan gas (migas) di sektor hulu. Sebab, pemerintah kurang aktif membahas revisi Undang-Undang atau UU  Migas.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, sikap tak serius pemerintah ditunjukkan dengan menarik bab khusus migas, yang sebelumnya tertulis di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.  

“Waktu membahas UU Cipta Kerja, ada klausul revisi UU Migas dari pemerintah yang disebut akan merevisi dan membentuk badan pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas),” kata Mulyanto dalam webinar bertajuk ‘Kebijakan Insentif untuk Mendukung Peran Penting Industri Hulu Migas dalam Transisi Energi dan Perekonomian Indonesia’, Rabu (15/6).

“Pada akhirnya, pemerintah menarik bab terkait revisi UU Migas,” tambah dia.

Mulyanto mengatakan, pemerintah tak memberikan alasan jelas mengenai penarikan pembahasan revisi UU Migas di UU Cipta Kerja. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menduga, pemerintah mendapat tekanan dari sejumlah pihak.

Sebab, terdapat materi yang membahas kelembagaan. “Kalau itu (bab terkait revisi UU Migas) masuk pembahasan RUU Ciptak Kerja, jadi alat dan lama,” ujar Mulyanto.

Ia menyampaikan, anggota Komisi VII mendorong pembahasan revisi UU Migas rampung tahun ini. Namun, hal ini tertunda karena tiap komisi di DPR hanya diberikan jatah satu rancangan undang-undang untuk diajukan ke rapat paripurna.

Jatah tersebut sudah digunakan untuk meloloskan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) ke rapat paripurna pada Selasa (14/6). RUU EBET dikabarkan akan disahkan menjadi UU sebelum pelaksanaan puncak G20 di Bali pada November.

“Komisi VII selesaikan RUU EBET. Kalau sudah selesai, baru masuk ke revisi UU Migas,” ujar Mulyanto.

Pada forum yang sama, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan bahwa status kepastian dari kelembagaan SKK Migas sangat krusial. Saat ini, status kelembagaan SKK Migas merupakan Lembaga Ad Hoc yang dibentuk sementara.

“SKK Migas itu, Ad Hoc seharusnya segera dilegalkan dengan kekuatan hukum tetap, enam bulan pasca-diputuskan,” kata Satya.

“Saat itu didiskusikan agar kekuatan hukum itu masuk ke revisi UU Migas. Nah revisi ini berlarut-larut, sehingga ad hoc ini menjadi semi-permanen,” tambah dia.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...