Lebih 220 Ribu Kendaraan Daftar MyPertamina, 80% Pengguna Pertalite

Aryo Widhy Wicaksono
23 Juli 2022, 21:26
Petugas melayani pembelian bahan bakar minyak di SPBU Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Jumat (1/7/2022).
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Petugas melayani pembelian bahan bakar minyak di SPBU Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Jumat (1/7/2022).

Meski antusiasme masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya melalui MyPertamina cukup tinggi, tetapi pendistribusian BBM subsidi dengan aplikasi tersebut diragukan. Menurut hasil survei Litbang Kompas, mayoritas atau sekitar 81,1% responden tidak yakin pendataan pembelian melalui aplikasi MyPertamina dapat menjamin subsidi BBM tepat sasaran.

Untuk diketahui, bagi kendaraan yang telah terdaftar di MyPertamina, apabila lolos verifikasi akan mendapatkan QR Code sebagai syarat mengkonsumsi BBM bersubsidi baik Pertalite maupun Solar. 

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, mengatakan distribusi BBM bersubsidi Pertalite dan Solar hanya akan berlaku pada jenis kendaraan yang sesuai dan telah terdaftar di aplikasi MyPertamina.

Adapun QR Code tersebut harus diperlihatkan kepada petugas SPBU saat hendak membeli. "Karena subsidi ini melekat pada kendaraan," kata Nicke beberapa waktu lalu.

Menurut Nicke, QR Code tersebut dapat dicetak di kertas, dilaminating atau ditempel di kendaraan konsumen untuk mempermudah transaksi di SPBU, tanpa harus memiliki ponsel pintar atau smartphone.

Langkah tersebut sekaligus menjawab keluhan dari sejumlah pihak yang menilai penggunaan MyPertamina bertentangan dengan aturan larangan membawa ponsel di SPBU. "Jadi tidak harus menggunakan gawai atau aplikasi MyPertamina saat membeli BBM bersubsidi,” sambung Nicke.

  • Cara membeli Pertalite dan Solar menggunakan QR Code:
  1. Siapkan QR Code yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id
  2. Tunjukkan QR Code tersebut kepada operator SPBU, bisa melalui handphone atau sudah dicetak.
  3. Setelah diverifikasi petugas, isi Solar atau Pertalite sesuai kendaraan yang berlaku.
  4. Terakhir, lakukan pembayaran seperti biasa, bisa tunai atau non-tunai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...