Sanksi Tak Efektif, Pengusaha Desak Pemerintah Kebut BLU Batu Bara

Muhamad Fajar Riyandanu
10 Agustus 2022, 19:12
blu batu bara, dmo batu bara, batu bara
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).

"Segera aktifkan BLU, jadi ada penjualan ke dalam negeri dengan harga yang mirip dengan harga interasional. Jadi sama-sama saling subsidi satu sama lain," ujar Anggawira.

Melalui skema BLU, PLN dan sektor industri seperti semen, pupuk, dan kertas hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual DMO, yakni US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri.

Sementara itu, selisih antara harga pasar yang dikurangi dengan harga wajib PLN atau industri akan ditutup langsung oleh BLU yang memperoleh dana dari tarikan iuran ekspor para penambang. Pemerintah mematok angka DMO sebesar 25% dari total produksi tahunan perusahaan tambang.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menyampaikan, salah satu upaya untuk menjaga pasokan batubara bagi PLN adalah dengan segera disahkannya BLU batubara. Mamit menilai, pengesahan BLU batu bara mampu menjaga ketahanan energi nasional.

“Bagi PLN, BLU membuat pasokan batu bara menjadi terjamin, biaya pokok penyediaan tidak mengalami kenaikan serta tidak ada resiko arus keuangan. Jangan sampai pasokan hari operasi bagi PLN terus berkurang dan bisa berpotensi menimbulkan gangguan terhadap pasokan listrik," kata Mamit.

Sebelumnya diberitakan, Langkah pemerintah untuk membentuk BLU batu bara masih tersendat akibat terbentur oleh pembahasan payung hukum.

Kementerian ESDM telah mengajukan izin prakarsa ke Kementerian Sekretariat Negara, namun ada perdebatan terkait bentuk payung hukum BLU, apakah dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpes) atau Peraturan Pemerintah (PP).

"Izin prakarsa belum mendapat persetujuan. Saat ini masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada Selasa (9/8).

Arifin menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah aturan turunan seperti Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan Menteri ESDM jika nantinya skema BLU diatur dalam payung hukum Perpres.

"Kementerian ESDM telah menyampaian surat ke Kementerian Sekretariat Negara agar payung hukum BLU dapat berupa Perpres," pungkas Arifin.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...