Berpotensi Kalah di WTO Soal Nikel, Apa Langkah Pemerintah Berikutnya?

Muhamad Fajar Riyandanu
25 November 2022, 18:00
nikel, larangan ekspor nikel, kementerian esdm, hilirisasi, wto, esdm
ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022).

Kementerian ESDM menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah fokus menyiapkan langkah-langkah banding terkait gugatan Uni Eropa (UE) atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Hal ini setelah Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pembelaan pemerintah terkait kebijakan tersebut ditolak oleh WTO, yang artinya ada kemungkinan Indonesia diputus bersalah dan melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dijustifikasi dengan pasal XI.2 dan XX (d) GATT 1994.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah belum berpikir untuk menerapkan kebijakan pajak ekspor atau bea keluar pada bijih nikel menyusul adanya putusan panel WTO yang menyebut Indonesia melanggar ketentuan terkait larangan ekspor bijih nikel.

Arifin menyebut, pemerintah sejauh ini baru akan merumuskan langkah-langkah untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Dia optimistis bahwa pemerintah bisa menuai hasil positif pada sesi banding sehingga Indonesia tak harus membuka kran ekspor bijih nikel.

"Kami belum kepikiran buat pajak ekspor bijih nikel. Kan belum putusan akhir ya, masih ada tahap-tahapnya," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/11).

Sembari mempersiapkan diri untuk mengajukan banding, pemerintah kini terus fokus untuk menjalankan proyek hilirisasi bijih nikel menjadi feronikel dan nickel pig iron atau NPI. Dia menyebut, serapan feronikel dan NPI di dalam negeri terbilang positif, terutama pada industri pembuatan baja.

"Kita juga punya customer, kita juga bisa harus memperhatikan. Kita perlu cari nilai tambah dari sini. Kita masih berusaha untuk mengoptimalkan, kita punya sumber daya alam untuk menjadi produk-produk itu," ujar Arifin.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...