Urus Divestasi, Vale Mulai Serahkan Berkas Perpanjangan Izin Tambang

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Januari 2023, 19:30
vale, divestasi, izin tambang, kontrak karya
Arief Kamaludin|KATADATA
PT Vale Indonesia Tbk.

Namun, kata Idris, kementeriannya belum mendapat berkas permohonan pengajuan divestasi dari Vale. "Untuk divestasi pasti harus mengajukan ke Kementerian ESDM, tapi sejauh ini belum.

Sebelumnya, PT Vale Indonesia resmi mengajukan permohonan untuk dimulainya proses divestasi lanjutan atas saham 11% perseroan kepada pemerintah. Langkah ini untuk memenuhi persyaratan perpanjangan kontrak pertambangan dari Kontrak Karya yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.

Kepala Divisi Komunikasi PT Vale Indonesia, Bayu Aji Suparam, menyampaikan perusahaan bersikap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan divestasi ini tertulis di dalam Pasal 112 UU Minerba.

"Iya 11%, sebagai pemenuhan kewajiban divestasi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku saat ini," kata Bayu kepada Katadata.co.id pada Jumat (27/1).

Dengan melepaskan saham, Vale berharap agar dapat terus terlibat dalam proses pertambangan sehingga dapat terus menghasilkan manfaat lebih besar bagi Indonesia.

"Hal ini seiring dengan pekerjaan penting PT Vale yang tengah menjalankan investasi miliaran dolar guna mendukung pertumbuhan produksi nikel yang berkelanjutan," ujar Bayu.

Vale mengatakan sebelumnya telah mendivestasikan 40% saham perusahaan kepada negara. Rinciannya, sebanyak 20% malalui BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID. Sisanya, 20% telah terbagi secara publik.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...