BPH Migas Gandeng BIN Awasi Penyaluran BBM Subsidi agar Tepat Sasaran

Happy Fajrian
23 Februari 2023, 12:21
bph migas, bbm bersubsidi, bbm, bin, badan intelijen negara
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.
Polisi memasang garis polisi saat gelar kasus penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022).

“Dengan adanya PKS ini kita bisa bertukar informasi strategis untuk pencegahan distribusi BBM atau gas dalam pipa yang tidak sesuai, ini kolaborasi BPH Migas dan BIN, untuk menjaga ketersediaan energi tepat sasaran,” ujarnya.

Sebagai informasi, sepanjang 2022 BPH Migas dan Kepolisian berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan mengamankan BBM bersubsidi yang disalahgunakan kurang lebih 1.422.263 liter.

Tim BPH Migas mengatakan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang paling dominan adalah BBM solar subsidi. Keberhasilan ini juga merupakan hasil kolaborasi dari BPH Migas dengan Polri.

“Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor - faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar,” kata Erika Selasa (3/1).

Selain faktor tersebut, sambung Erika, ada beberapa faktor lainnya yang mendorong maraknya tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi. Seperti tingginya permintaan pasar untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan dalam jumlah sangat besar.

Lalu, tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, serta perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM. Terdapat beberapa modus operasi (MO) yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, yaitu:

Di SPBU:
a. Dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi
b. Penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait
c. Keterlibatan oknum operator SPBU

Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM:
a. Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order
b. Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses
c. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi)
d. Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...