ESDM Masih Timbang Izin Ekspor Tembaga Freeport Meski RKAB Disetujui

Muhamad Fajar Riyandanu
3 Maret 2023, 17:17
ekspor tembaga, freeport, esdm, larangan ekspor tembaga
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

"Jadi kalau dikatakan melarang ekspor tembaga atau ekspor emas ini kan belum dilarang ya, belum ada peraturan yang melarang ekspor tembaga atau emas," kata Tony saat menjadi pembicara dalam acara Economic Outlook 2023 di The St. Regis Hotel Jakarta pada Selasa (28/2).

Freeport juga telah mengajukan permohonan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 2,3 juta ton dalam (RKAB) kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral tahun ini. Permohonan volume ekspor konsentrat tembaga tahun ini lebih tinggi ketimbang realisasi ekspor tahun sebelumnya sejumlah 2 juta ton.

Tony menambahkan, perusahaan juga telah mengirimkan berkas laporan verifikasi perihal kemajuan pembangunan pabrik pengolahan mineral atau smelter tembaga kepada Kementerian ESDM.

Verfikasi kemajuan pembangunan smelter yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jawa Timur itu merupakan syarat pengajuan perpanjangan izin ekspor. "Pembangunan smelter verfikasinya sudah kami sampaikan ke Kementerian ESDM," ujar Tony.

Kendati demikian, Tony mengaku belum tahu hasil final yang bakal diputus oleh Kementerian ESDM ihwal pengajuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga."Saya tidak tahu kapan keputusannya, tapi hasil verifikasinya sudah kami kirim ke Kementerian ESDM," kata Tony.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...