SKK Migas Ajukan Dispensasi ke KLHK untuk Kembangkan Cekungan Warim
Kemudian Offshore Tarakan, NE Java-Makassar Strait, Kutai Offshore, Buton Offshore, Northern Papua (Plio-Pleistocene & Miocene Sandtone Play) dan Bird Body Papua (Jurassic Sandstone Play).
Selain persoalan izin, Eka mengatakan tantangan lanjutan Cekungan Warim terletak pada lokasi zona merah lantaran berada di wilayah ketengangan baku tembak. Menurutnya, aspek tersebut merupakan poin penting yang harus diselesaikan untuk menggaet calon investor pengelola Cekungan Warim.
"Pengembangan Cekungan Warim akan kami fokuskan di area yang aman, ada beberapa daerah zona merah. Kami sudah berdiskusi dengan beberapa investor. Kami bilang, itu tidak usah," ujar Eka.
Sebelumnya, Blok Warim dikelola oleh ConocoPhillips. Namun pada 2015 perusahaan migas asal Amerika Serikat (AS) itu melepas sahamnya pada blok tersebut.
Vice President Commercial ConocoPhillips Indonesia ketika itu, Taufik Ahmad, menyampaikan bahwa perusahaan menjual Blok Warim lantaran adanya kendala atau hambatan logistik dan perizinan.