Selain Tembaga, Pemerintah Relaksasi Ekspor 4 Mineral Hingga Mei 2024

Muhamad Fajar Riyandanu
24 Mei 2023, 13:54
larangan ekspor tembaga, larangan ekspor mineral mentah, minerba
KATADATA
Ilustrasi tambang mineral.

Pengenaan denda administrasi merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 tahun 2023 Tentang Pedoman Pengenaan Denda Administrasi Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri.

Pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ekspor untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak Pandemi Covid-19.

Badan usaha pertambangan IUP dan IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

"Selain itu, mengenakan sanksi pada badan usaha berupa penempatan jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total penjualan periode 2019-2022. Ini dalam rekening bersama, dan apabila pada 10 juni 2024 tidak mencapai 90% dari target maka jaminan kesungguhan disetorkan pada kas negara," ujar Arifin.

Relaksasi Ekspor Mineral Melalui Permen Melanggar UU Minerba

Di sisi lain, langkah Kementerian ESDM untuk menerbitkan Permen ESDM sebagai payung hukum perpanjangan masa izin ekspor mineral pertambangan hingga Mei 2024 dinilai melanggar UU Minerba.

Pakar Hukum Energi Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Indria Wahyuni, menyampaikan bahwa regulasi dalam permen merupakan instrumen untuk mengajur substansi dari UU yang bersangkutan.

"Prinsip permen seperti itu, sehingga tidak boleh ada satu permen yang secara substansi bertentangan dengan UU," kata Indria kepada Katadata.co.id dihubungi lewat sambungan telepon pada Jumat (5/5).

Dia menjelaskan bahwa antitesis substansi yang tertulis di UU dapat dijalankan lewat pengesahan regulasi yang disahkan langsung oleh Presiden seperti Peraturan Presiden (Perpes) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Alasannya, UU merupakan regulasi yang disahkan oleh langsung oleh presiden. Sementara peraturan menteri merupakan aturan yang ditetapkan oleh badan legislatif. Hal tersebut tertulis di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Jika pemerintah ingin merelaksasi izin ekspor tembaga maka bentuk hukumnya bukan Permen ESDM, paling tidak Perpres karena itu adalah kewenangan dari garis kewenangan presiden," ujar Indria.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...