Perusahaan Migas AS Didenda Rp 600 M karena Emisi Karbon Berlebih

Happy Fajrian
3 Juli 2023, 11:22
emisi karbon, migas, amerika serikat
123RF
Ilustrasi emisi karbon.

Perusahaan eksplorasi dan produksi minyak dan gas (migas) Ameredev II, LLC, terkena sanksi berupa denda sebesar US$ 40 juta atau lebih dari Rp 600 miliar, karena melanggar aturan standar emisi karbon dan kualitas udara.

Sanksi terhadap perusahaan migas yang berbasis di Austin, Texas, AS tersebut dijatuhkan oleh New Mexico Environment Department (NMED) dan Energy, Minerals and Natural Resources Department (EMNRD), “untuk pelanggaran berat terhadap peraturan negara dan persyaratan perizinan”.

NMED mengeluarkan perintah kepatuhan administratif kepada Ameredev atas pelanggaran peraturan negara bagian, termasuk emisi berlebih yang signifikan dari lima polutan udara yang diatur dari lima fasilitas perusahaan yang berlokasi di Lea County.

NMED mengidentifikasi lima fasilitas Ameredev yang secara aktif mengekstraksi minyak dan gas alam tanpa sarana apapun untuk mengangkut gas ke jalur pipa tengah seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang negara bagian New Mexico.

Sebaliknya, Ameredev memilih membakar gas alam, melepaskan sejumlah emisi CO2 yang setara dengan emisi yang dihasilkan dari proses pemanasan 16.640 rumah selama satu tahun.

Akibat dari pembakaran itu, Ameredev mengeluarkan lebih dari 7,5 juta pon ekses hidrogen sulfida, sulfur dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, dan emisi senyawa organik yang mudah menguap.

“Ameredev adalah perusahaan eksplorasi dan produksi yang berbasis di Texas yang mengeksploitasi kesehatan masyarakat demi keuntungan,” kata Menteri Lingkungan New Mexico, James Kenney, seperti dikutip Oilprice.com pada Senin (3/7).

“Tim manajemen Ameredev telah menunjukkan pengabaian terang-terangan atas hak kami untuk menghirup udara bersih dan sekarang mereka harus bertanggung jawab.,” ujar Kenney menambahkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...