ESDM Ungkap Rencana Pengembangan Luas Lahan Konsesi Pertambangan Vale
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan tidak ada rencana penciutan wilayah konsesi tambang PT Vale Indonesia dalam Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah alias RPSW.
Dokumen yang telah disetujui pada April 2023 lalu merupakan salah satu dokumen yang menjadi syarat perpanjangan Kontrak Karya (KK) yang berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Muhammad Wafid, mengatakan bahwa RPSW Vale mengacu pada rencana pengembangan wilayah pertambangan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
"Rencana penciutan tidak ada di RPSW. Pengembangan justru, bukan penciutan," kata Wafid di Kementerian ESDM pada Senin (17/7).
Melansir catatan Minerba One Data Indonesia (MODI), Vale menggenggam izin operasi produksi seluas 118.017 hektare (ha), meliputi 70.566 ha di Sorowako Sulawesi Selatan, Bahadopi Sulawesi Tengah 22.699 ha dan di wilayah Suasua dan Pomalaa, Sulawesi Tenggara seluas 24.752 ha.
Mengenai isi maupun konten RPSW PT Vale, Wafid masih irit bicara. Dia hanya menjelaskan RPSW yang diajukan Vale mayoritas berisi strategi pengembangan wilayah konsesi pertambangan. "Ada rencana pengembangan wilayah, rencananya seperti apa kan, itu baru rencana," ujar Wafid.