Sri Mulyani Tetap Wajibkan Freeport Setor Bea Ekspor Konsentrat

Muhamad Fajar Riyandanu
7 Agustus 2023, 15:43
Freeport
Freeport Indonesia
Freeport

Persentase tersebut lebih tinggi daripada tarif bea keluar PMK Nomor 39 Tahun 2022 sejumlah 5% untuk pelaku usaha pertambangan dengan realisasi pembangunan fasilitas pemurnian 30% atau Golongan Pertama. "Ketentuan bea keluar sesuai dengan aturan yang baru, harus sesuai dengan itu," ujar Wafid.

Merujuk pada dokumen pengajuan 'Securities and Exchange Commission AS', Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoRan, Ellie L. Mikes mengatakan bahwa PTFI  tak lagi wajib membayar tarif bea keluar konsentrat tembaga setelah progres pembangunan smelter Gresik mencapai 50%.

PTFI tak berkewajiban untuk menyetor bea keluar kepada pemerintah seiring capaian pembangunan smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik mencapai 75% pada kuartal II 2023.

Ketentuan itu merujuk pada dokumen izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 2018 yang menulis PTFI terbebas dari bea keluar konsentrat tembaga saat kemajuan pembangunan smelter telah mencapai paling sedikit 50%.

Dokumen 'Securities and Exchange Commission AS' juga melaporkan bahwa Pemerintah Indonesia telah memverifikasi progres konstruksi smelter Manyar melebihi 50% pada Maret 2023 dan penghapusan bea keluar PTFI efektif mulai 29 Maret 2023.

Freeport-McMoRan mengatakan saat ini PTFI sedang meninjau ketentuan IUPK perusahaan dengan Kementerian Keuangan selaku pihak yang menerbitkan penetapan tarif bea keluar. "Pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan bea masuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga," tulis Mikes, dikutip pada Senin (7/8).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...