ESDM: Izin Ekspor Tembaga Direlaksasi, Freeport Wajib Setor Bea Keluar

Muhamad Fajar Riyandanu
8 Agustus 2023, 18:51
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoRan, Ellie L. Mikes, mengatakan bahwa PTFI tak lagi wajib membayar tarif bea keluar konsentrat tembaga setelah progres pembangunan Smelter Gresik mencapai 50%. Ketentuan itu merujuk pada dokumen IUPK 2018 yang menyatakan PTFI terbebas dari bea keluar konsentrat tembaga saat kemajuan pembangunan smelter telah mencapai paling sedikit 50%.

Freeport-McMoran juga melaporkan bahwa Pemerintah Indonesia telah memverifikasi progres konstruksi smelter Gresik melebihi 50% pada Maret 2023 dan penghapusan bea keluar PTFI efektif mulai 29 Maret 2023. Ketentuan itu tertulis dalam laporan Triwulan kedua Freeport-McMoran kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (3/8).

Freeport akan Ajukan Banding

Di sisi lain, PT Freeport Indonesia (PTFI) akan mengajukan mekanisme banding atas kebijakan Kementerian Keuangan yang menetapkan tarif bea keluar terhadap ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024.

Menurut PTFI, pengajuan banding tarif bea keluar merupakan opsi tertulis di dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati antara Freeport-McMoran Inc. sebagai pemegang saham PTFI dan Pemerintah Indonesia pada 2018 lalu.

Juru Bicara Freeport Indonesia Katri Krisnati mengatakan hasil perundingan tarif bea keluar merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK 2018. Selain mengatur mekanisme penetapan bea keluar, IUPK itu juga mengatur proses divestasi saham PFTI ke Pemerintah Indonesia melalui peningkatan porsi kepemilikan saham PTFI yang dimiliki PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menjadi 51,23% dari sebelumnya 9,36%.

Pada perjanjian tersebut, Inalum mengeluarkan dana sebesar US$ 3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PTFI dan 100% saham Freeport-McMoran di PT Indocoper Investama, yang memiliki 9,36% saham di PTFI.

"Wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," kata Katri lewat pesan singkat pada Selasa (8/8).

Lebih lanjut, kata Katri, proses penerapan regulasi saat itu mengakomodir mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar. Menurutnya, langkah itu merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang obyektif dan akurat.

"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," ujar Katri.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...