ESDM Cantumkan Harga Batu Bara sebagai Hitungan Tarif Listrik PLN
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperbarui formula hitungan tarif listrik lewat instrumen Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Regulasi yang mengatur tarif tenaga listrik yang disediakan PLN itu memasukkan kondisi harga batu bara acuan sebagai salah satu hitungan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment.
Melalui Pasal 6 ayat 2 baleid terbaru tersebut, pemerintah menetapkan empat faktor yang memengaruhi hitungan tariff adjustment yang dilaksanakan tiap tiga bulan.
Di antaranya hitungan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP), inflasi dan HBA sebagai faktor pertimbangan tariff adjustment.
Regulasi terbaru itu menghendaki gaktor harga batu bara dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP), sehingga perlu menerapkan HBA dalam pemberlakuan penyesuaian tariff adjustment.
Tariff adjustment dapat terjadi apabila ada peningkatan maupun penurunan harga terhadap empat faktor tersebut, sehingga memengaruhi BPP listrik. Adapun kebijakan terbaru itu ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juli 2023.