KLHK Beberkan Risiko Bangun CCUS Migas: Lingkungan hingga Kesehatan
Dia melanjutkan, pengembangan CCS harus dilakukan dengan cara yang aman, bukan mengganggu sumber daya air dan kualitas tanah, serta mempertimbangkan perlindungan lingkungan hidup dan ekosistem.
"Proyek CCS dapat diprioritaskan di wilayah terdegradasi atau bekas pertambangan, dengan mempertimbangkan potensi dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia," ujar Haruni.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan 15 proyek teknologi energi bersih penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon atau carbon capture, utilization and storage (CCUS) dan CCS beroperasi komersial pada 2030.
Proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun PT Pertamina itu diperkirakan memiliki nilai investasi mencapai US$ 7,97 miliar atau sekitar Rp 122,6 triliun. Hal itu dilakukan sebagai strategi pemerintah untuk meminta industri hulu migas agar menerapkan upaya penurunan emisi.
"Industri hulu migas harus menerapkan strategi penurunan emisi termasuk penerapan teknologi energi bersih seperti CCS/CCUS," kata Arifin pada forum serupa.