Lika Liku Divestasi Freeport yang akan Perpanjang Kontrak hingga 2061

Mela Syaharani
17 November 2023, 13:55
freeport, divestasi saham, kontrak karya, pertambangan
www.ptfi.co.id
Tambang PT Freeport Indonesia.

Empat tahun kemudian, aturan ini berubah lagi setelah pemerintah mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2017 yang mengembalikan lagi kewajiban divestasi sebesar 51%. Aturan ini menjelaskan tahapan proses divestasi sahamnya.

Perusahaan asing wajib melakukan divestasi saham kepada Indonesia sebesar 20% sejak enam tahun produksi pasca diberikannya status IUP dan IUPK.

Pada tahun ketujuh jumlah divestasi saham harus berjumlah 30%, lalu bertambah menjadi 37% di tahun kedelapan. Di tahun kesembilan jumlahnya harus mencapai divestasi 44% dan menjadi 51% porsi kepemilikan Indonesia pada tahun kesepuluh.

Respon Freeport Soal IUPK

Freeport sempat menolak perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK pada awal 2017, salah satu alasannya terkait kedudukan kedua belah pihak. Dalam IUPK, kedudukan Pemerintah Indonesia lebih tinggi sebab bertindak sebagai pemberi izin dan dikhawatirkan pemerintah dapat sewaktu-waktu menyudahi operasional mereka.

Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017. Peraturan ini mewajibkan perusahaan tambang mendapatkan IUPK jika ingin tetap melakukan ekspor. Sebelum 2018, porsi kepemilikan Indonesia pada saham Freeport hanya mencapai 9,36% melalui Inalum.

Adanya PP Nomor 1 Tahun 2017 ini, Freeport akhirnya melakukan penandatangan Head of Agreement (HoA) pada 12 Juli 2018 bersama Pemerintah Indonesia di Kementerian Keuangan untuk divestasi 51% sahamnya kepada pemerintah, melalui PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.

Indonesia diwakili oleh Direktur Utama Inalum yang ketika itu masih dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin, sedangkan Freeport diwakili oleh Richard Adkerson selaku Chairman Freeport McMorRan.

Pada HoA ini diputuskan beberapa hal diantaranya, kedua belah pihak menyetujui Inalum sebagai pemilik 51,24% saham PTFI. Kemudian, diputuskan juga PTFI perpanjangan operasional dua kali 10 tahun hingga 2041.

Sehingga dengan adanya HoA, maka operasional Freeport yang awalnya dilakukan dengan dua kali Kontrak Karya kemudian berganti menjadi IUPK. Dengan berubah menjadi IUPK, Freeport diwajibkan untuk membangun pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) tembaga dan logam berharga.

Freeport Inalum
Freeport Inalum (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Membangun Smelter Tembaga

Terkait smelter tembaga, Pemerintah telah memberikan tenggat waktu penyelesaian proyek ini pada Desember 2023. Tenggat waktu tersebut tercantum di dalam Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) Freeport yang tertulis bahwa jangka waktu penyelesaian Smelter Gresik paling lambat 5 tahun sejak IUPK itu diterbitkan pada Desember 2018.

Hingga akhir Oktober lalu, Freeport Indonesia telah berhasil menyelesaikan lebih dari 80% pembangunan smelter tembaga Manyar yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur. Angka ini sesuai dengan target pemerintah.

Berdasarkan data perkembangan tiga bulan terakhir, progres pembangunan smelter Gresik ini mengalami pertambahan persentase setiap bulannya.

Merinci keterangan Freeport, pada akhir Agustus lalu pembangunan smelter sudah mencapai 75%. Lalu pada akhir September bertambah menjadi 79%, dan akhir Oktober mencapai lebih dari 80%.

Dalam pembangunan smelter kedua ini, PTFI telah menanamkan investasi hingga US$ 2,9 miliar atau setara Rp 43 triliun per akhir Oktober 2023 dari total anggaran US$ 3 miliar.

Perpanjangan Operasional Setelah 2041

Narasi mengenai divestasi atau pelepasan tambahan 10% saham milik Freeport-McMoran di PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pemerintah telah menguat sejak awal tahun ini. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan proses divestasi akan dieksekusi pada 2041 mendatang.

Dengan divestasi tersebut, pemerintah akan menambah kepemilikan porsi sahamnya di PTFI menjadi 61%. Divestasi juga menjadi persyaratan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus atau IUPK PTFI yang berakhir pada 2041.

Lebih lanjut, kata Arifin, pemerintah tengah mempercepat penyusunan regulasi perpanjangan kontrak IUPK PT Freeport Indonesia meski kontrak operasi produksi baru akan berakhir pada 2041.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...