ESDM Bela Freeport Soal Laporan BPK, Meski Potensi Denda Masih Ada

Mela Syaharani
27 Desember 2023, 09:30
freeport, smelter, kementerian esdm
Freeport Indonesia
Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas di lokasi smelter Tembaga di Gresik, Jawa Timur.

Menteri ESDM Arifin Tasrif membela PT Freeport Indonesia terkait laporan BPK yang menyebutkan perusahaan yang mengelola tambang Grasberg di Mimika, Papua, itu seharusnya terkena denda US$ 501,94 juta atau lebih dari Rp 7 triliun atas keterlambatan proyek smelter tembaga.

Jumlah denda ini dihitung berdasarkan pada temuan BPK terkait laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian. PTFI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik.

Hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan, progres pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam yang dicapai PTFI tidak mencapai 90%.

“Enggak (denda). Kan memang waktu itu ada Covid-19, jadi terlambat. Jadi memang harus ada revisi kurva,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM dikutip Rabu (27/12).

Meski terdapat perubahan kurva, namun Arifin menyebut tetap akan ada denda jika keterlambatan tetap terjadi. “Dendanya itu ditetapkan sesuai dengan keterlambatan aktual yang Freeport lakukan,” jelas dia.

Sebelumnya, Arifin mengatakan pembangunan smelter tersebut sudah sesuai target. “Sejauh ini progresnya secara mekanikal sesuai dengan apa yang ditargetkan. Smelter ini kan yang the bottleneck increase capacity yang 30% nya bulan ini udah harus jalan,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM pada Jumat (8/12).

Mengenai denda keterlambatan ini, VP Corporate Communications dan Juru bicara PTFI Katri Krisnati juga turut memberi tanggapan. “Terkait denda keterlambatan, kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah,” kata Katri saat dihubungi oleh Katadata.co.id pada Kamis (7/12).

Sebagai informasi, besaran denda yang mencapai US$ 501,94 juta tersebut merujuk pada data realisasi penjualan ekspor PTFI usai mereka mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,7 juta metrik ton hingga Mei 2024.

"BPK melakukan penghitungan potensi denda dengan menggunakan data realisasi penjualan ekspor PTFI dan diperoleh nilai potensi denda administratif keterlambatan sebesar US$ 501,94 juta," tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, dikutip Selasa (5/12).

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...