ESDM Ungkap Hambatan Pengajuan RKAB Perusahaan Tambang, Apa Saja?

Mela Syaharani
5 Januari 2024, 18:51
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/6/2023). Rapat tersebut membahas progres pelaksanaan kegiatan TA 2023 dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/6/2023). Rapat tersebut membahas progres pelaksanaan kegiatan TA 2023 dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL).

Ada 117 Perusahaan Tambang Belum Setor PNBP

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan masih ada 117 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang belum memenuhi kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai akhir 2023. 

Namun Bambang menyebut, pada awal tahun ini sejumlah perusahaan tersebut sudah mulai membayar PNBP kepada pemerintah. “Sudah ada yang bayar. Saat tahun baru sudah ada tujuh perusahaan,” kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM pada Kamis (4/1). 

Dari penyetoran tahun baru ini, Bambang menyebut pembayaran PNBP berasal dari perusahaan-perusahaan besar. “Nilainya baru sekitar Rp 470 miliar,” jelasnya. 

Meski baru sebagian kecil, pemerintah terus berusaha agar seluruh perusahaan segera membayarkan kewajibannya. Sebab, pembayaran kewajiban ini akan berkaitan dengan pengeluaran izin RKAB.

“Kami ingatkan kalau perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka RKAB tidak akan diterbitkan,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...