Bahas Pengelolaan Migas Natuna, Dirjen Migas: Tidak Ada Masalah Batas

Mela Syaharani
11 Januari 2024, 23:44
Migas
Kementerian ESDM
Kapal Geomarin III yang digunakan Tim Kementerian ESDM dan Pertamina untuk Survei Migas.

Sebagai informasi, wilayah kerja yang berjarak 250 kilometer dari lepas pantai Kepulauan Natuna ini terdiri atas 71% cadangan gas yang berisi CO2. “Produksi CO2 nya itu sama dengan produksi gas nasional seluruh indonesia,” kata Tutuka (16/11).

Menurut catatan Kementerian ESDM, Blok Natuna D-Alpha ini sebelumnya dikembangkan oleh Pertamina berdasarkan Surat Menteri ESDM No 3588/11/MEM/2008 tertanggal 2 Juni 2008 tentang Status Gas Natuna D Alpha. Namun akhirnya Pertamina menterminasi atau mengembalikan blok tersebut kepada pemerintah pada 2022 lalu.

Nasib Blok Tuna

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Noor arifin mengatakan, sudah ada sejumlah investor yang menunjukkan ketertarikan kepada Blok Tuna.

“Kami sudah data, ada sekitar 10 hingga 13 perusahaan yang berminat dan mengajukan izin untuk pembukaan data melalui Zarubezhneft,” kata Noor saat ditemui di Kementerian ESDM pada Kamis (11/1).

Noor menerangkan, pengajuan izin ini menandakan adanya evaluasi dari Zarubezhneft tentang pihak yang berminat.

“Walaupun nanti secara administrasinya mungkin harus ada persetujuan di Harbour atau Premier. Tapi formalnya kalau sudah ada yang membeli Zarubezhneft nanti diajukan, berarti sebagai pemegang partisipasi interest di Blok Tuna sebagai pengganti Zarubezhneft,” ujar Noor.

Noor menyebut, tidak ada batas waktu pengajuan dari Kementerian ESDM. “Kalau batas waktu dari Zarubezhneft sendiri mungkin akan diberikan kepada pihak yang membuka data tadi,” ucapnya.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...