Proyek DME Mandek, Pakar: Hilirisasi Batu Bara Tak Bisa Seperti Nikel
Lebih lanjut Singgih menjelaskan, kewajiban hilirisasi hanya ditujukan bagi perusahaan yang memegang izin PKP2B yang ingin merubah kontraknya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
“Kewajibannya saat itu membuat DME karena pemerintah ingin melakukan substitusi bagi impor LPG. Sehingga diharapkan dengan perubahan PKP2B menjadi IUPK di 2030 diharapkan 2030 akan menghasilkan 4,8 juta barel DME,” ucap Singgih.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, Singgih menyebut DME ini tidak mudah untuk terlaksana. “Karena pengusaha batu bara dari mining science disuruh bertanggung jawab ke chemical sains ini kan berbeda. Kalau ini ekonomis pasti orang bisnis pati menjalankan tanpa disuruh,” ujar Singgih.
Singgih juga menilai progres DME batu bara Indonesia mengalami kemunduran. Terlebih setelah mundurnya perusahaan asal Amerika yakni Air Product dalam proyek tersebut.
“Padahal proyek tersebut sudah ditandatangani Pak Presiden, briket ekonomi sudah bangun dan sudah dijadikan proyek strategis nasional juga akhirnya mundur,” kata dia.
Dia mengatakan, Dewan Energi Nasional menyebut asumsi penambahan 4,8 juta barel DME ini kemungkinan besar hanya bisa menghasilkan 1 juta barel saja. “Itu pun diharapkan apakah itu jalan, karena batu bara tidak semudah yang dibayangkan industrialisasi dari segi mineralnya,” kata dia.