Kemenperin Minta Gas Murah Diperluas, Pakar: Masih Ada Insentif Lain

Mela Syaharani
29 Februari 2024, 15:25
gas murah, hgbt, industri,
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/aww.
Pekerja melintas di spherical tank di kawasan Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL), Gresik, Jawa Timur, Kamis (13/7/2023).
Button AI Summarize

Kementerian Perindustrian meminta agar seluruh sektor industri dapat menikmati kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah, tidak terbatas pada tujuh industri saja.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan itu dapat membuat ketersediaan energi kompetitif, sehingga mampu menggaet investasi domestik. Agus menganggap sektor industri manufaktur merupakan tulang punggung pertumbuhan perekonomian dalam negeri.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan rencana perluasan sektor penerima gas murah melalui kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) perlu kajian ulang. Meskipun menurut Komaidi, program ini memiliki tujuan positif.

Menurut Komaidi, jika pemerintah menginginkan perluasan sektor penerima HGBT, perlu melihat kembali manfaat yang akan diterima oleh berbagai pihak atas perluasan ini.

“Jika perluasan ini ditujukan untuk membantu industri manufaktur atau sektor industri, masih banyak variabel lain yang bisa dioptimalkan, selain harga gas,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (29/2).

Terlebih menurut Komaidi, harga gas ini berkaitan dengan pembahasan sektor energi dan merupakan hal sensitif. “Daripada nanti indutsri gasnya tidak berkambang dan nanti kita sepenuhnya bergantung dari impor tentu akan memberatkan di masa yang akan datang,” kata dia.

Oleh karena itu dia menilai perluasan kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam oleh pemerintah, karena tujuannya yang positif. “Pemerintah memproyeksikan kebijakan ini akan menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dari industri hulu gas namun akan dikompensasi dari penerimaan pajak dari sektor penerima harga gas,” ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan gas murah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tujuh sektor yang mendapatkan harga gas bumi tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...