ESDM Belum Bisa Putuskan Kelanjutan Kebijakan Gas Murah, Ini Sebabnya
Dia menyampaikan dalam pelaksanaannya, evaluasi pelaksanaan HGBT sesuai kewenangannya dilakukan oleh Dirjen Ketenagalistrikan, Kepala BPH Migas, Kepala SKK Migas, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Keuangan.
Semua pihak tersebut yang harus menyampaikan hasil evaluasi masing-masing kepada tim koordinasi yang dibentuk oleh Menteri ESDM.
“Hasil evaluasi HGBT masing-masing instansi secara umum, Kemenperin telah menyampaikan data evaluasi pelaksanaan kebijakan HGBT melalui surat Direktur Jenderal IKFT nomor B/471/IKFT/IND/VIII/2021 pada 16 Agustus 2023 namun belum disertai dengan hasil evaluasi multiplier effect (nilai tambah yang terkuantifikasi) setiap industri pengguna gas bumi tertentu yang telah mendapatkan penetapan HGBT,” ujar Tutuka menjelaskan.
Selain Kemenperin, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM juga sudah menyampaikan evaluasi HGBT di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
“Melalui surat nomor B-2506/TL.04/DJL.3/2023 pada 11 agustus 2023 namun belum disertai dengan hasil evaluasi atas implikasinya terkait penerimaan perpajakan,” ucap Tutuka.