Dampak Corona dan Pembatasan Terbang, Maskapai Dunia Merugi Rp 4.903 T

Image title
Oleh Ekarina
15 April 2020, 12:42
Imbas Corona & Larangan Penerbangan, Kerugian Maskapai Dunia 4.903 T.
ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/hp/cf
Pesawat AirAsia terlihat terparkir di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) memperkirakan kerugian industri maskapai dunia akibat corona mencapai US$ 314 miliar atau setara Rp 4.903 triliun.

"Langkah-langkah yang telah diterapkan secara sepihak beberapa negara bagian harus dicabut bersama, jika tidak akan berhasil," kata de Juniac.

"Anda tidak bisa mengatakan memberi wewenang kepada warga negara  untuk pergi ke luar negeri tanpa melihat sebenarnya negara lain mengatakan 'Saya siap menyambut mereka',"ujarnya menambahkan. 

IATA memulai rencana tiga tahap untuk meningkatkan kepercayaan diri penumpang dalam penerbangan, memulihkan kepercayaan pemerintah dan mendapatkan persetujuan dari otoritas kesehatan.

(Baca: 96% Pesawatnya Tak Beroperasi, AirAsia Potong Gaji Seluruh Karyawan)

Asosiasi telah memulai survei terhadap penumpang di 11 negara untuk memahami kedalaman kekhawatiran tentang perjalanan udara.

De Juniac mengatakan akan memulihkan permintaan. Namun, sebagian tergantung pada langkah-langkah seperti kontrol dan pengujian, dan ketersediaan peralatan spesialis.

Begitu pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan bepergian, terbang akan aman. "Asalkan tindakan ini dirancang dengan baik dan diimplementasikan dengan benar," ujarnya.

Pandemi corona juga menyebabkan maskapai penerbangan di Indonesia merugi. Kerugian perusahaan diprediksi meningkat dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji beberapa insentif.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, jumlah penumpang dibatasi 50% dari ketersediaan. Regulasi ini diterbitkan pada akhir pekan lalu (9/4).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo mengakui, kebijakan tersebut akan merugikan perusahaan. Karena biaya lebih besar dibanding pendapatan.

Namun, hal ini dalam rangka menekan penyebaran pandemi corona. “Kondisinya darurat. Kami tahu dengan pembatasan 50% ini otomatis merugi. Maka perhitungan terhadap Tarif Batas Atas (TBA) di Permenhub diperbolehkan untuk menambahkan,” kata Novie saat video conference, Minggu (12/4).

Saat ini, kementerian masih menghitung besaran kenaikannya dan diharapkan selesai hari ini. “Metodologinya bagaimana? Ya seolah-olah satu penumpang itu dua. Hitung-hitungan kasar ya hampir dua kali lipat, lalu pajak dan lainnya,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...