Truk Kelebihan Muatan Masih Banyak Ditemukan Menyeberang di Pelabuhan

Image title
13 Maret 2020, 19:02
Kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera masuk ke kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (28/1/2020).
ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki
Kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera masuk ke kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (28/1/2020).

Chandara menjelaskan, untuk saat ini pelanggar masih diperbolehkan menyeberang karena masih minimnya sosialisasi dengan institusi terkait dan asosiasi logistik, serta hanya mendapatkan sanksi tilang. Namun, mulai 1 Mei 2020 pelanggar tidak akan diperbolehkan menyeberang dan dikembalikan pada perusahaan.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, pengendalian truk kelebihan muatan diperlukan demi menjaga kemantapan kondisi jalan di Indonesia.

Keberadaan truk kelebihan muatan ini ia nilai sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan, karena menyebabkan kondisi jalan menjadi rusak.

Kerusakan jalan akibat truk kelebihan muatan juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata anggaran yang dihabiskan mencapai Rp 43,45 triliun per tahun.

"Tanpa pengendalian truk kelebihan muatan, kita akan kesulitan untuk menjaga kemantapan jalan di Indonesia sepanjang 541.217 Km dalam kondisi baik," ujar Basuki, dilansir dari Antara, Jumat (13/3).

(Baca: Kementerian PUPR Ungkap Penyebab Runtuhnya Underpass Kentungan)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...