Kemendag Musnahkan 15 Ton Kuning Telur Beku Impor Ilegal dari India

Image title
14 Februari 2020, 19:38
impor kuning telur ilegal, kementerian perdagangan,
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Kemendag dan Bareskrim Polri telah memusnahkan 15 ton kuning telur beku ilegal asal India.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat menegaskan, selain pemusnahan, Kemendag juga memblokir izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan. Kemendag dan lembaga teknis terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Wahyu.

Sejak Februari 2018, Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor.

(Baca: KPPU Minta Pemerintah Segera Terbitkan Izin Impor Bawang Putih)

Penyederhanaan ini dilakukan dengan mengurangi barang larangan atau pembatasan (lartas) impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean.

Selanjutnya, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...