Bisnis Lesu, Aturan Baru Bonus Dinilai Makin Beratkan Industri Plastik

Image title
14 Februari 2020, 15:13
Bisnis Lesu, Aturan Bonus Dinilai Makin Memberatkan Industri Plastik.
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Poster kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik dipajang di salah satu ritel modern di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (19/11/2019). Larangan penggunaan kantong plastik sebabkan industri ini lesu.

(Baca: Bonus Pekerja di Omnibus Law Berdasarkan Masa Kerja, Ini Ketentuannya)

Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan,  bonus tersebut akan dibayarkan oleh perusahaan berskala besar. Menurutnya, bonus lima kali gaji ini akan diberikan kepada buruh yang sudah bekerja dalam rentang waktu tertentu. Selain itu, ada pula batasan besaran gaji buruh yang akan mendapatkan bonus tersebut.

“Dibayar oleh pengusaha dan berlaku bagi pengusaha besar," kata Ida di Jakarta, Rabu (12/2).

Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima katadata.co.id, aturan bonus diatur dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan mengenai penghargaan kepada buruh atau pekerja. Pada ayat 2 pasal 92 tertulis penghargaan atau bonus tersebut berdasarkan masa kerja. 

Dalam draf aturan itu disebutkan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun akan mendapat bonus sebesar satu kali upah; masa kerja tiga tahun hingga kurang dari enam tahun sebanyak dua kali upah. Kemudian, masa kerja enam tahun hingga kurang dari sembilan tahun sebesar tiga kali upah; masa kerja sembilan tahun hingga kurang dari 12 tahun sebesar empat kali upah. 

(Baca: Aturan Pesangon dalam Omnibus Law hingga 9 Bulan Gaji, Ini Hitungannya)

Terakhir, masa kerja 12 tahun atau lebih sebesar lima kali upah. Penghargaan lainnya ini berlaku sekali. “Pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku,” demikian tertulis pada Pasal 92 ayat 3. 

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja sebelum berlakunya undang-undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian tertulis pada Pasal 92 ayat terakhir.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...