Dengan Omnibus Law, Apindo Prediksi Sektor UKM Meningkat

Rizky Alika
23 Januari 2020, 16:32
Apindo, omnibus law, umkm, omnibus law cipta lapangan kerja
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ilustasi UMKM. Apindo memperkirakan sektor UMKM akan terbantu dengan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Hariyadi bahkan optimistis pertumbuhan ekonomi dapat meningkat hingga mencapai 6%.  "Semua yang tadinya tidak produktif, menjadi produktif. Ini yang harus kami sampaikan pada masyarakat dan pekerja," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengubah skema gaji bulanan menjadi pengupahan per jam melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk untuk mendukung fleksibilitas dalam bekerja.

(Baca: RUU Omnibus Law Dinilai Tak Sesuai dengan Sistem Hukum RI)

Adapun  rencananya, pekerja yang bekerja delapan jam sehari atau 40 jam per minggu akan mendapatkan upah bulanan, seperti yang berlaku saat ini. Sedangkan jam kerja di bawah 35 jam per minggu akan menerapkan aturan pengupahan per jam.

Pekerja yang mendapat upah per jam pun dapat bekerja di lebih dari satu perusahaan. Ida memastikan, para pengusaha dan serikat pekerja telah menerima usulan tersebut. "Mereka memahami pentingnya fleksibilitas jam kerja," kata dia. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...