Uni Eropa Berlakukan Bea Masuk 18% ke Biodiesel RI selama 5 Tahun

Rizky Alika
10 Desember 2019, 16:24
Kegiatan Kajian Teknis Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) salah satunya mendorong industri kendaraan bermotor dan alat besar untuk menghasilkan teknologi mesin yang dapat menggunakan Bahan Bakar Nabati dengan campuran diatas 20% hingga 100% (B20-B100)
KATADATA/Arief Kamaludin
Ilustrasi biodiesel. Uni Eropa resmi mengenakan bea masuk untuk produk biodiesel Indonesia dengan besaran yang bervariasi antara 8-18% mulai Januari 2020.

Kemudian, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Wilmar Group) sebesar 15,7%. Sedangkan perusahaan lainnya dikenakan bea masuk 18%.

Komisi Uni Eropa mengatakan, nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa mencapai 400 juta euro atau setara Rp 6,2 triliun. Sedangkan, pasar biodiesel Uni Eropa diperkirakan mencapai 9 miliar euro atau hampir Rp 140 triliun per tahun.

Tak hanya RI, Uni Eropa juga telah mengenakan bea masuk anti subsidi pada produsen biodiesel Argentina. Namun, Negeri Tango itu memiliki akses bebas tarif sekitar 1,2 juta ton selama tidak menjual lebih rendah dari harga minimum yang ditetapkan.

(Baca: Mendag Evaluasi Rencana Balasan Tarif Produk Susu ke Uni Eropa)

Dilansir dari Reuters, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor akan meminta pemerintah untuk mengajukan banding ke organisasi perdagangan dunia (WTO). Sebab, Uni Eropa dan Tiongkok merupakan pasar terbesar untuk ekspor biodiesel Indonesia.

Uni Eropa mengatakan perkebunan kelapa sawit RI berkontribusi terhadap deforestasi. Selain itu, minyak sawit semestinya tidak digunakan lagi dalam bahan bakar energi terbarukan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...