Lebih Cepat, Pemerintah Larang Ekspor Bijih Nikel Mulai Besok

Agatha Olivia Victoria
28 Oktober 2019, 21:04
Lebih Cepat, Pemerintah Larang Ekspor Bijih Nikel Mulai Besok
ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel yang dimiliki oleh perusahaan tambang negara Aneka Tambang Tbk di distrik Pomala, Indonesia, 30 Maret 2011.

Selama ini, Bahlil melanjutkan, negara telah merugi dengan hanya mengekspor bijih nikel. Satu ton bijih nikel hanya dihargai US$ 45. Padahal Indonesia punya smelter cukup banyak dan mampu mengelola bijihnya. Jika dilakukan hilirisasi, nikel bisa berpotensi dijual ke luar negeri seharga US$ 2.000 per ton.

Selain mempercepat pelarangan ekspor dan mengatur harga jual bijih nikel kepada smelter, kata Bahlil, terdapat kesepakatan lain, yakni pada proses transaksi antara pengusaha nikel dan smelter. Penjual dan pembeli akan saling melakukan ukur kadar terlebih dahulu.

(Baca: Larangan Ekspor Nikel, Korsel Ingin Bangun Pabrik Baterai di Indonesia)

“Sehingga tidak ada dusta di antara kita,” ucap Bahlil. Sementara sistem pembayaran dimediasi oleh pemerintah agar para pengusaha bisa berkembang. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pracetak dan Prategang Indonesia (AP3I) Prihadi Santoso menyatakan hingga kini terdapat 14 smelter yang beroperasi. Namun informasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menyebutkan ada 27 smelter dalam perencanaan yang masuk tahap penyelesaian konstruksi.

Menurut Prihadi, saat ini sudah waktunya Indonesia tidak terus mengekspor sumber daya alam yang masih bisa dikelola di dalam negeri. Karena itu seluruh asosiasi nikel menyetujui kesepakatan tersebut.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...