Lembaga Konsumen Minta Kemendag Jaga HET Minyak Goreng Kemasan

Image title
Oleh Ekarina
7 Oktober 2019, 15:16
Minyak Goreng
Katadata | Agung Samosir

(Baca: Kadin: Larangan Minyak Curah Bukan Hanya Untungkan Pengusaha Besar)

Terakhir, pihaknya pun meminta pemerintah untuk menjamin kualitas minyak goreng curah yang dijual kemasan sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan bermerek dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan kebijakan minyak goreng wajib kemas mulai 2020. Langkah ini dilakukan untuk penyediaan produk yang lebih terjamin mutu maupun keamanan.

Program tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

“Untuk itu, seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (6/10).

Adapun kebijakan minyak goreng wajib kemas semestinya teralisasi pada 1 April 2017. Namun, implementasi kebijakan ditunda karena produsen minyak goreng belum siap untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

Sejauh ini, penggunaan minyak goreng curah masih sangat besar. Sementara total produksi minyak goreng nasional, menuurt Enggar sekitar 14 juta ton per tahun.

Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.

"Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50% masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...