Kadin Usul Pembebasan Bea Masuk untuk Bangun Industri Mobil Listrik

Image title
Oleh Ekarina - Abdul Azis Said
27 Agustus 2019, 18:24
Alat pengisian ulang mobil listrik
Michael Reily|Katadata
Alat pengisian ulang mobil listrik

(Baca: Ada Insentif Pajak, Harga Mobil Listrik dan Konvensional Cuma Beda 15%)

Seperti pada pasal 19 menjelaskan tentang 14 insentif fiskal yang diberikan untuk program percepatan kendaraan berbasis baterai listrik. Insentif tersebut di antaranya berupa bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap ataupun tidak, serta komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

Kemudian, ada insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah. Pajak pusat dan daerah juga dibebaskan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan adanya beragam insentif seperti yang tercantum dalam baleid tersebut menyebabkan perbedaan harga mobil listrik dan mobil konvensional bisa semakin kecil.

"Sekarang bedanya 40%.Dengan kebijakan itu, mungkin (perbedaan harga) sekitar 10% sampai 15% dari mobil yang combustion engine (mesin pembakar)," kata Airlangga di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu.

Menurutnya, harga mobil listrik akan semakin murah karena ditopang oleh sejumlah insentif, seperti PPnBM sebesar 0 %. Selain itu, ada pula insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk menarik minat konsumen seperti pembebasan bea balik nama dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Reporter: Abdul Azis Said (Magang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...