Ada Insentif Pajak, Harga Mobil Listrik dan Konvensional Cuma Beda 15%

Rizky Alika
15 Agustus 2019, 05:10
Alat pengisian ulang mobil listrik
Michael Reily|Katadata
Alat pengisian ulang mobil listrik

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan sebelumnya tela diteken presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019.

Tak hanya berisi berbagai detail aturan, pemberian beberapa insentif juga disebutkan  dalam regulasi itu.

Pasal 17 Ayat 3 misalnya, menyebutkan ada 11 penerima insentif terkait program percepatan kendaraan transportasi listrik berbasis baterai. Contohnya untuk pihak yang melakukan investasi pabrik, pengembangan riset, penyewa baterai untuk sepeda motor listrik, penyedia infrastruktur pengisian listrik umum hingga angkutan umum atau perseorangan yang menggunakan kendaraan listrik.

Sedangkan pada pasal 19 juga disebutkan secara detail, mengenai 14 insentif fiskal yang diberikan untuk program percepatan kendaraan berbasis baterai listrik. Insentif tersebut di antaranya berupa bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap ataupun tidak, serta komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

Lalu, ada insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah. Pajak pusat dan daerah juga dibebaskan.

Selanjutnya, insentif bea masuk untuk impor mesin, barang, dan bahan dalam rangka investasi. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor. Bahkan, pemerintah menanggung bea masuk impor bahan baku dan bahan penolong dalam proses produksi kendaraan listrik.

(Baca: Jokowi Minta Anies Jadikan Jakarta Contoh Kendaraan Listrik Bersubsidi)

Selain itu, diberikan pula insentif untuk pembuatan peralatan penyedia infrastruktur listrik. Ada juga insentif pembiayaan ekspor dan untuk kegiatan riset. Lalu, keringanan biaya pengisian listrik dan pembiayaan pembangunan stasiun penyedia listrik umum (SPLU)

Pemerintah juga memberikan stimulan terkait sertifikasi kompetensi. Terakhir, tarif parkir untuk kendaraan listrik dapat insentif sesuai lokasi yang Pemerintah Daerah tentukan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...