Aturan Pajak Diperlonggar, Pencarian Rumah Mewah di Lamudi Meningkat

Michael Reily
6 Juli 2019, 13:42
Pencarian rumah mewah melalui platform Lamudi meningkat.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, pencarian rumah mewah melalui platform Lamudi meningkat.

Adapun Kemenkeu merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2019, yang isinya meningkatkan batasan nilai hunian yang kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 20% pada 10 Juni lalu. Batasan itu naik dari harga jual Rp 10 miliar dan Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. 

(Baca: Aturan Pajak Properti Diperlonggar, Pakuwon Jati Garap Hunian Mewah)

Bahkan, tarif PPnBM diturunkan dari lima persen menjadi satu persen. Karena itu, ia optimistis hunian segmen menengah ke atas bakal diminati. Saat ini, ada sekitar 13.757 listing iklan rumah seharga Rp 10 miliar lebih di platformnya.

Salah satu pengembang yang berencana menggarap proyek hunian mewah adalah PT Pakuwon Jati Tbk (PWON). Rencana ini menyusul pelonggaran kebijakan terkait pajak, yang ditetapkan oleh Kemenkeu.

Karena tidak lagi dikenakan PPnBM, Pakuwon berencana menggarap hunian dengan harga jual Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. "Kami ada rencana membangun hunian di Jakarta dan Surabaya. Kami akan pertimbangkan untuk meluncurkan produk (hunian) di atas Rp 5 miliar," kata Direktur Pakuwon Jati Ivy Wong, beberapa waktu lalu (25/6).

(Baca: Bangun 100 Ribu Rumah hingga Mall, Ini Sederet Rencana Bisnis Lippo)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...