Dirut Garuda Terancam Denda Rp 25 Miliar Terkait Rangkap Jabatan

Image title
1 Juli 2019, 19:48
Ari Askhara rangkap jabatan
Katadata
Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam terkena sanksi senilai Rp 5 miliar hingga Rp 25 miliar dalam kasus rangkap jabatan di perusahaan maskapai penerbangan.

Keduanya, sama-sama menduduki kursi jabatan sebagai Komisaris di Sriwijaya Air. "Soal Pikri dan Juliandra tidak dipisah, itu menjadi satu. Tiga-tiganya masuk (sebagai Komisaris) bersamaan, tidak bertahap," kata Guntur.

(Baca: Soroti Garuda dan Lion Air, YLKI: Duopoli Merusak Iklim Penerbangan)

KPPU Duga Garuda dan Lion Lakukan Kartel

Guntur mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut berbeda dari posisi Direktur Utama Garuda Indonesia yang biasanya menjadi Komisaris Utama Citilink. Pasalnya Citilink merupakan satu afiliasi, sedangkan Sriwijaya hanya terikat dengan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) saja. Terlebih KSO itu menjadikan Garuda Indonesia mampu mengendalikan Sriwijaya Air.

Dalam beberapa hal, KSO memang masih dimungkinkan karena konteks bisnis. Sehingga, Guntur mengatakan, ada banyak model KSO antar-perusahaan. "Tapi, model KSO yang mengendalikan kegiatan pamasaran, orang-orang Garuda ditempatkan di Sriwijaya, direksi dan komisaris rangkap, itu melanggar Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999," katanya.

Rangkap jabatan tersebut, menurut dugaan KPPU, merupakan satu kejadian yang berkaitan dengan dugaan kartel harga tiket pesawat yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dengan Lion Air. KPPU menilai, kartel tidak akan efektif kalau pelaku usaha lainnya tidak ikut dalam kongkalikong tersebut, dalam hal ini Sriwijaya dan AirAsia.

(Baca: Kena Sanksi, Garuda Harus Bayar Denda Rp 1,25 Miliar)

Jika tidak ikut menaikkan harga tiket pesawat, maka kemungkinan konsumen akan berpindah ke Sriwijaya dan Air Asia. Namun, Sriwijaya dikendalikan oleh Garuda Indonesia melalui KSO dan, dugaan KPPU, Air Asia diboikot oleh beberapa travel agen. Salah satu yang sempat ramai diduga melakukan boikot itu adalah Traveloka.

"Jadi, sempurna kartelnya. Ke mana konsumen harus beralih? Jadi, ini satu rangkaian dugaan pelanggaran di maskapai," kata Guntur. Ia mengaku, KPPU cukup banyak mengerahkan sumber daya untuk ini. "Jangan-jangan, ini perkara industri terbesar sepajang sejarah KPPU," ucapnya.

(Baca: Telat Sampaikan Revisi Lapkeu, Garuda Terancam Tambahan Sanksi)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...