Tekan Kerugian Peternak, Kemendag Kaji Harga Acuan Ayam
"Berdasarkan informasi dari peternak mandiri maupun perusahaan perunggasan, penurunan harga disebabkan over supply di tingkat peternak," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti.
(Baca: Mentan Tuding Harga Ayam Jatuh karena Mafia, Pengusaha Sebut Daya Beli)
Kemendag melakukan beberapa cara untuk mengendalikan harga. Pertama, meminta Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (Arphuin) berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) untuk membeli karkas dari peternak.
Pembelian dilakukan sesuai harga acuan sebesar Rp 18.000 per kilogram seperti yang tercantum lewat Surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Nomor 130/PDN/SD/5/2019. Kemendag juga menerbitkan Surat Dirjen PDN Nomor 158/PDN/SD/6/2019, sebagai tindak lanjut hasil keputusan rapat koordinasi perunggasan di Solo.
Oleh karena itu, Kemendag menyarankan agar perusahaan integrator, peternak mandiri, maupun peternak UMKM untuk membagikan live bird atau karkas kepada masyarakat yang membutuhkan. Pembagian karkas dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
(Baca: Kementan dan KPPU Perketat Awasi Kerja Sama Peternak dan Pengusaha)
Kedua, pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian memangkas produksi anak ayam usia sehari (DOC FS) sekitar 30 %. "Tapi belum berpengaruh signifikan karena perlu waktu koordinasi antarpelaku," ujarnya.
Untuk mengawasi peredaran stok daging ayam ras, Kemendag juga melakukan pengawasan stok daging ayam ras di seluruh gudang pendingin (cold storage) milik anggota Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) khususnya di Jawa.
Sementara terkait kemungkinan terjadinya penurunan permintaan di tingkat konsumen, Kemendag belum menerima informasi dari Dinas Perdagangan maupun dari instansi lainnya.