Mentan: B100 Bisa Menjadi Jawaban Atas Hambatan Minyak Sawit

Michael Reily
15 April 2019, 18:53
biodiesel, kelapa sawit, minyak sawit
ANTARA FOTO/ Dewi Fajriani
Menteri Pertanian Amran Sulaiman memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pembenihan dan Pembibitan Wilayah Sulawesi.

Konsekuensi berlakunya RED II pada 2020-2023 adalah pembatasan konsumsi bahan bakar nabati berisiko tinggi di negara-negara Uni Eropa, termasuk di dalamnya minyak sawit. Jumlahnya tidak boleh lebih besar dari konsumsi tahun ini. Kemudian, pada 2024 angkanya akan terus turun secara bertahap hingga nol persen di 2030.

Kondisi tersebut jelas sangat berpengaruh terhadap ekspor minyak sawit Indonesia. Karena itu, pemerintah akan menempuh jalur hukum bila aturan ini disahkan. Isi gugatannya akan dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan dan diajukan ke Organisasi Perdagangan Dunia atau Word Trade Organization (WTO).

Pemerintah berencana melakukan diskusi kembali dengan Uni Eropa. Hasil diskusi akan digunakan untuk mengkaji The Delegated Act yang akan diimplementasikan 2021 mendatang.

The Delegated Act merupakan aturan yang mengklasifikasikan minyak sawit sebagai sumber energi yang tidak berkelanjutan dan termasuk dalam kategori Indirect Land Use Change (ILUC) yang berisiko tinggi.

(Baca: Di Tengah Isu Diskriminasi Sawit, Ekspor CPO ke Eropa Masih Naik 27 %)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...