RI Hapus Tarif Impor Kurma dan Minyak Zaitun Palestina Jelang Ramadan
Produk ekspor utama Indonesia antara lain disumbang oleh ekstrak, esens dan konsentrat kopi; teh; pasta; roti, pastri, kue, biskuit, dan peralatan toko roti; piring, alas, dan perkakas karet vulkanisir; serta arang kayu. Sementara produk ekspor utama Palestina yang dipasarkan di dalam negeri, di antaranya adalah kurma (US$ 722,7 ribu) dan minyak zaitun (US$ 4,1 ribu).
(Baca: Dukung Eksistensi Palestina, RI Dorong Kerja Sama Dagang Bebas Tarif)
Enggar pun menjelaskan pengenaan tarif nol untuk dua komoditas menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung penguatan kehidupan sosial dan kapasitas ekonomi Palestina. "Dengan kerja sama ini, kami berharap daya saing Palestina juga meningkat, karena kedua produk itu merupakan komoditas ekspor utama mereka ke Indonesia," ujarnya.
Indonesia dan Palestina juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama perdagangan dalam kerangka perjanjian preferensi perdagangan (PTA). Adapun jenis-jenis produk yang akan termasuk sebagai produk yang dikenakan tarif preferensi diserahkan sepenuhnya kepada pihak Palestina disesuaikan dengan kebutuhan Palestina. Sehingga, pembebasan tarif nanti tidak hanya berlaku untuk kurma dan minyak zaitun saja.
"Produk-produk lainnya yang Palestina ajukan untuk diekspor ke Indonesia juga akan dikenakan tarif serupa,” kata Enggar.
Selain itu, pemerintah juga akan memberi kemudahan dengan tidak akan mensyaratkan adanya studi kelayakan seperti yang dijalankan oleh beberaoa calon mitra dagang sebelum melakukan perjanjian perdagangan internasional.