Pemerintah Rampungkan Skema Pembiayaan Rumah Subsidi ASN dan TNI/Polri
Menurutnya, anggaran pemerintah untuk tahun depan bakal menghitung penggunaan skema LFPP terbaru. Dia juga menjelaskan, ASN dan TNI/Polri golongan IV bisa menggunakan skema rumah subsidi melalui Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan dengan adanya ketetapan baru ini, pihaknya akan mengubah Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 26 Tahun 2016 yang menetapkan gaji maksimal Rp 4 juta untuk rumah subsidi. Menurutnya, aturan tersebut akan diubah secepatnya, sehingga Permen baru bisa terlaksana pekan depan.
(Baca: Kredit Pemilikan Rumah, Disiapkan BNI Griya Khusus untuk Guru)
Basuki menjelaskan, pemerintah telah membahas skema baru LFPP sejak tahun lalu melalui rapat yang sudah digelar sebanyak 19 kali hingga akhirnya pemerintah menyepakati kebijakan perubahan batasan penghasilan.
Dalam aturan terbaru nanti, syarat rumah subsidi yang bisa menggunaan fasilitas ini adalah yang memiliki harga sekitar Rp 300 juta dengan luas tanah sebesar 72 meter persegi dan subsidi bunga 5% setiap tahun. Adapun pembelian rumah subsidi hanya berlaku satu kali untuk satu orang. “Semua sudah didiskusikan, kami sudah putuskan,” kata Basuki.