Pemerintah Hapus Kewajiban Laporan Surveyor untuk Empat Komoditas Ini

Michael Reily
4 Februari 2019, 12:17
Pelabuhan Ekspor
Agung Samosir|KATADATA

Revisi aturan juga dilakukan Kementerian Keuangan, khususnya mengenai tata cara ekspor. "Sedang disiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai yang akan mengatur tata laksana ekspor atas komoditas tertentu, terutama CPO dan turunannya serta gas melalui pipa," ujar Susiwijono.

Dia menyatakan ada lima pertimbangan dalam diterapkannya penghapusan kewajiban LS utuk ekspor ini. Pertama, jika dokumen LS tidak dipersyaratkan oleh pembeli atau aturan di negara tujuan ekspor. Kedua, jika pemeriksaan fisik dan pemeriksaan di laboratorium bea cukai telah terjadi supaya tidak ada pengulangan kegiatan.

(Baca: BI Siap Rilis Aturan tentang Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor SDA)

Ketiga, pelaksanaan verifikasi dan penelusuran teknis mengakibatkan biaya tinggi dan penambahan waktu dalam proses ekspor. Keempat, tidak ada perjanjian internasional yang mengharuskan produk ekspor berdasarkan sertifikat surveyor. Kelima, verifikasi dan teknis bakal diawasi dan dilayani dengan data realisasi ekspor oleh Kementerian Keuangan.

Dengan diterapkannya penghapusan kewajiban LS ini, diharapkan dapat mengurangi biaya dan prosedur ekspor signifikan. "Sehingga daya saing produk ekspor bakal meningkat di pasar global dan mendorong nilai ekspor," katanya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...