Cegah Rembesan Gula Rafinasi, Industri Usul Penggunaan Sistem Barcode

Michael Reily
31 Januari 2019, 17:34
kemasan gula rafinasi
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah mengeluarkan Permendag 1/2019. Aturan itu mewajibkan kontrak kerja sama antara produsen dengan industri pengguna.

Dalam regulasi tersebut, pasal 5 ayat 1 itu menyebutkan produsen gula kristal rafinasi dilarang menjual gula kepada distributor, pedagang pengecer, serta konsumen. Ayat 2 juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan industri skala kecil dan menengah melalui distributor berbadan usaha koperasi.

Koperasi itu juga harus terdaftar dan mendapatkan surat dukungan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Permohonan rekomendasi tersebut harus melampirkan data kebutuhan dan alamat industri pengguna.

Koperasi yang melakukan pemesanan juga harus memberikan laporan distribusi kepada Kementerian Perdagangan. Sementara itu, untuk industri pengguna besar wajib memiliki dokumen Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI).

(Baca: Faisal Basri: Tingginya Disparitas Harga Gula Membuka Peluang Korupsi)

Pasal 8 menetapkan perdagangan paling sedikit menggunakan kemasan ukuran 50 kilogram (kg), serta untuk kebutuhan khusus dalam ukuran 25 kg. Kementerian Perdagangan juga melarang pengemasan ulang dalam ukuran yang lebih keci.

Skala distribusinya juga minimal 25 ton dengan menggunakan alat angkut tertutup berbentuk tangki. Alat angkut harus memuai nama produk, perusahaan, identitas, serta kapasitas.

Produsen juga harus melakukan pendaftaran via layanan elektronik Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT). Nantinya, produsen harus menyampaikan realisasi perdagangan setiap bulan.

Aturan ini merupakan hasil harmonisasi sejak pemerintah menghentikan uji coba lelang gula rafinasi, tahun lalu. Permendag 1/2019 diterbitkan tanggal 11 Januari 2019 dan diundangkan pada 21 Januari 2019.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...