Kebijakan Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Antiklimaks

Dimas Jarot Bayu
6 November 2018, 17:23
Rokok
Donang Wahyu|KATADATA
Rokok

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pun tidak akan efektif lantaran cukai rokok tidak meningkat tahun depan. "Perpres ini seolah menuang air ke gelas yang bocor. Ke depan maka kita akan memiliki beban ekonomi, beban kesehatan karena meningkatnya penyakit tidak menular akibat rokok," kata Anindita.

(Baca juga: Cukai Rokok Batal Naik, Bea Cukai Putar Otak Kejar Target Penerimaan)

Pernyataan senada juga diungkap Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri. Dia menilai pembatalan cukai rokok dapat menganggu peningkatan kualitas modal manusia. Padahal, saat ini kualitas modal manusia terbilang masih rendah dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Berdasarkan data Human Capital Index dari Bank Dunia pada 2018, Indonesia menempati peringkat 87 dari 126 negara dengan skor Human Capital Index sebesar 0,53.

Angka ini lebih rendah dibandingkan Filipina, Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Singapura. Menurut Faisal, rendahnya kualitas modal manusia di Indonesia dikarenakan rokok masih mendominasi pengeluaran orang miskin.

Menurutnya,  pengeluaran masyarakat miskin untuk rokok merupakan kedua terbesar setelah beras. Pengeluaran untuk beras terhitung sebanyak 27%, sementara rokok mencapai 10%.

Pengeluaran untuk rokok juga tercatat enam kali lipat lebih tinggi dibandingkan untuk tempe. Angka tersebut pun lebih besar lima kali lipat dibandingkan belanja daging ayam dan tiga kali lipat dari belanja telur.

"Karena itu teman-teman di sini peduli bagaimana racun lebih sedikit masuk ke tubuh orang miskin itu. Katanya komitmen menurunkan kemiskinan, meningkatkan sumber daya manusia, kok ini enggak sejalan," kata Faisal.

Faisal pun menilai pemerintah tak perlu lagi berdalih pembatalan  kenaikan cukai rokok didasari  pertimbangkan kontribusi industri rokok terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sebab, kontribusi industri rokok terhadap PDB hanya sebesar 0,9%, jauh lebih rendah dibandingkan sawit atau makanan dan minuman. Karenanya, pemerintah diminta untuk mencabut kebijakan pembatalan kenaikan cukai rokok.

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo mengatakan, pemerintah harus tetap konsisten untuk menaikkan cukai rokok hingga 57%.

Ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017. "Ini catatan untuk kami yang akan terus kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kebijakan ini adalah kebijakan yang salah," kata Prijo.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...