Dikenai Pajak Baru, Harga Mobil Mewah Bisa Lebih Mahal Tiga Kali Lipat
(Baca juga: Pengendalian Impor, Pemerintah Susun Pedoman Daftar Barang)
Tak hanya pengenaan pajak, upaya menekan impor juga akan dilakukan dengan menghentikan sementara impor mobil mewah.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan akan menyetop impor mobil berkapasitas di atas 3000 cc. “Kami stop dulu karena bukan barang kebutuhan masyarakat,” ujar Airlangga.
Alasan penghentian impor, menurut Airlangga karena Indonesia dinilai telah mampu memproduksi mobil sesuai kebutuhan masyarakat banyak. Sehingga, tidak ada kekurangan kendaraan untuk kebutuhan domestik. Bahkan, Indonesia merupakan salah satu eksportir mobil yang besar.
Keterangan | Tak Kena PPnBM | Kena PPnBM |
Devisa (Juta US$) | US$ 41,94 juta | US$ 87,88 juta |
Bea Masuk | 10%, 40%, 50% | 50% |
PPN | 10% | 10% |
PPh | 2,5%-7,5% | 10% |
PPnBM | - | 10%-125% |
Sumber: Kementerian Keuangan (Data: Januari-Agustus 2018)
*Perhitungan nilai hanya khusus kendaraan bermotor pengangkutan orang (HS 4 Digit 87.03)