Dikenai Pajak Baru, Harga Mobil Mewah Bisa Lebih Mahal Tiga Kali Lipat

Michael Reily
5 September 2018, 21:51
IIMS 2016
Arief Kamaludin|KATADATA
Stand produk mobil sport pada arena pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2016 .

(Baca juga: Pengendalian Impor, Pemerintah Susun Pedoman Daftar Barang)

Tak hanya pengenaan pajak, upaya menekan impor juga akan dilakukan dengan menghentikan  sementara impor mobil mewah.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan akan menyetop impor mobil berkapasitas di atas 3000 cc. “Kami stop dulu karena bukan barang kebutuhan masyarakat,” ujar Airlangga.

Alasan penghentian impor, menurut Airlangga karena  Indonesia dinilai telah mampu memproduksi mobil sesuai kebutuhan masyarakat banyak. Sehingga, tidak ada kekurangan kendaraan untuk kebutuhan domestik. Bahkan, Indonesia merupakan salah satu eksportir mobil yang besar.

KeteranganTak Kena PPnBMKena PPnBM
Devisa (Juta US$)US$ 41,94 jutaUS$ 87,88 juta
Bea Masuk10%, 40%, 50%50%
PPN10%10%
PPh2,5%-7,5%10%
PPnBM-10%-125%

Sumber: Kementerian Keuangan (Data: Januari-Agustus 2018)

*Perhitungan nilai hanya khusus kendaraan bermotor pengangkutan orang (HS 4 Digit 87.03)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...