Ombudsman Awasi Revisi Aturan Pemerintah Terkait Rekomendasi WTO

Michael Reily
15 Agustus 2018, 11:00
Buah impor membanjiri pasar
Katadata/Agung Samosir
Seorang pembeli sedang memilih buah impor di swalayan modern. Pemerintah membuka impor produk hortikultura dari beberapa negara.

Ombudsman mengingatkan, tujuan negara sebagaimana tercantum dalam konstitusi adalah kesejahteraan masyarakat umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sikap Indonesia juga tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadlian sosial.”

Menurut Alamsyah, pemerintah harus memiliki mitigasi risiko dalam pergaulan internasional sesuai mandat konstitusi. “Jika tidak, upaya pembentukan peraturan tersebut inkonstitusional,” ujarnya.

Sementara itu, Indonesia for Global Justice (IGJ) juga menilai strategi yang diambil oleh pemerintah untuk menghadapi AS dalam penyelesaian kasus impor hortikultura dan produk hewan di WTO akan dilematis bagi kepentingan petani dan agenda kedaulatan pangan. Penyebabanya, pelaksanaan putusan panel WTO maupun sanksi dagang AS sama-sama memberikan  hasil yang tidak menguntungkan bagi petani.

Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti menjelaskan putusan WTO akan mendorong perubahan kebijakan nasional yang sangat dibutuhkan petani lokal. Dia menilai, kebijakan pembatasan impor adalah upaya pemerintah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang yang mengutamakan penyerapan produksi domestik untuk kebutuhan pangan dalam negeri.

“Seharusnya kebijakan itu tetap dipertahankan dan posisi itu tidak bisa ditawar hanya dengan alasan mematuhi aturan WTO dan menghindari ancaman sanksi dagang AS”, ujar Rachmi.

Dia pun menilai sanksi dagang dilakukan AS  untuk menekan posisi tawar  Indonesia dan membuka akses perdagangan lebih besar lagi di pihak AS, khususnya di  sektor pertanian. Karenanya, dia menuturkan, Indonesia tidak perlu takut terhadap sanksi dagang dan tetap mempertahankan kebijakan nasional demi kepentingan rakyat.

Sebaliknya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan perubahan empat Peraturan Menteri tidak melanggar aturan yang lebih kuat. “Sejauh ini perubahan Permentan dan Permendag masih sesuai dengan UU yang mengaturnya,” kata Oke.

(Baca : Terancam Sanksi Rp 5,06 Triliun, RI Tunggu Putusan WTO 15 Agustus 2018)

Adapun dua Permentan baru yang mengubah aturan sebelumnya adalah Permentan Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kedua, Permentan Nomor 24 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Sementara itu, dua Permendag juga berkaitan dengan revisi Permentan dan mengubah regulasi sebelumnya. Pertama, Permendag Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Kedua, Permendag Nomor 65 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag 59 Tahun 2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...