Penjualan Susu Kental Manis di Segmen Retail Sempat Terancam Terhenti

Michael Reily
9 Juli 2018, 18:57
Susu Sapi
Katadata
ilustrasi susu segar

Namun untuk implementasi aturan tersebut, pihaknya masih  menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang masih berada di Kementerian Kesehatan rampung. Untuk sementara,  BPOM pun menerbitkan Surat Edaran No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM.

Salah satu aturan teknis tentang Perka yang sedang dibahas adalah pelabelan warna untuk edukasi masyarakat, seperti  kandungan gula seperti warna lampu lalu lintas. “Merah jika tinggi, kuning untuk peringatan, hijau kalau aman dikonsumsi masyrakat,” katanya.

Penny juga memastikan kalau aturan tentang kesehatan harus dipatuhi oleh produsen makanan dan minuman.

Investasi SKM

Di sisi lain, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan  produk SKM masih diperlukan sebagai tambahan atau pelengkap untuk berbagai sajian kuliner, seperti pada kopi, teh tarik, atau martabak manis.

Karena itu dia meminta pengaturan produk SKM ke depan dapat dilakukan dengan lebih bijak, terutama dalam mempertimbangkan keberlanjutan produksi SKM serta kaitannya dengan kegiatan ekonomi masyarakat, investasi perusahaan, tenaga kerja di pabrik, dan penyerapan bahan baku susu segar dari peternak lokal.

(Baca : Pengusaha Gula Rafinasi Minta Skema Izin Impor Bahan Baku Tak Diubah)

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dampak negatif terhadap iklim usaha di sektor industri penghasil SKM yang selama ini telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Selain itu, apabila industri ini mengalami penurunan maka akan berdampak kepada puluhan ribu peternak sapi perah,” tuturnya.

Kemenperin mencatat, saat ini kapasitas produksi pabrik SKM di dalam negeri mencapai 812 ribu ton per tahun. Sementara nilai investasi di sektor usaha ini telah tembus di angka Rp5,4 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.652 orang.

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, kehadiran industri SKM di Indonesia sudah sejak masa pra-kemerdekaan. Pada mulanya, SKM masuk ke Indonesia pada tahun 1873, yaitu melalui impor SKM merek Milkmaid oleh Nestlé yang kemudian dikenal dengan nama Cap Nona dan selanjutnya pada tahun 1922 oleh De Cooperatve Condensfabriek Friesland yang sekarang dikenal dengan PT Frisian Flag Indonesia dengan produk Friesche Vlag.

Pada akhir tahun 1967, Indonesia mulai memproduksi SKM pertama kali  melalui PT Australian Indonesian Milk atau atau yang saat ini dikenal dengan nama PT Indolakto, diikuti oleh PT Frisian Flag Indonesia pada tahun 1971 dengan pabriknya yang berlokasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan diikuti oleh PT Nestlé Indonesia pada tahun 1973 dengan pabriknya di Provinsi Jawa Timur. 

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...